Selasa, 03 Januari 2012

Kode Etik Pekerja Sosial


BAB I
PENDAHULUAN

a.             Latar belakang

Etika merupakan pedoman yang mengarahkan secara konkrit tindakan yang dilakukan manusia. Tindakan atau lebih tepatnya tingkah laku manusia, selalu mempunyai dasar normatifnya. Suatu perbuatan dikatakan baik atau buruk dinilai dari nilai-nilai etis yang hidup di masyarakat.
Etika pekerjaan sosial membimbing, mengatur dan mengendalikan perilaku dalam kapasitas peranan-peranan dan status pekerja sosial. Etika pekerjaan sosial menggambarkan apa yang diharapkan dari pekerja sosial di dalam penampilan fungsi-fungsi profesional mereka dan didalam tingkah laku mereka sebagai anggota profesi pekerjaan sosial. Harapan tersebut berlaku di dalam berbagai relasi baik dari relasi dengan klien, teman sejawat, badan atau lembaga maupun profesi pekerjaan sosial itu sendiri.
Cakupan penilaian profesionalisme etika pekerjaan sosial sangat luas karena pekerja sosial memikul tanggung jawab atas pelaksanaan praktek dan aktivitas pekerjaan sosial didalam kapasitas dan statusnya sebagai pekerja sosial, di dalam keragaman peranan yang harus ditampilkan, dan didalam hubungan-hubungan selama penampilan-penampilan peranan-peranan mereka ditengah-tengah masyarakat. Adanya kegagalan tentang etika dalam lingkungn pemerintah, politik, kesehatan dan hukum telah menjadikan para pekerja sosial peka terhadap perlunya menerapkan standar perilaku etik. Tentu saja dengan pengalaman pekerja sosial telah menjadi masukan aspiratif bagi profesi lainnya.
            Tolak ukur tanggungjawab profesional adalah kualitas dari pekerjaan dan kompetensi. Para pekerja sosial dalam berbagai peranannya diharapkan dapat menampilkan fungsi-fungsinya yang ditetapkan dan menjadi tanggungjawabnya. Kompetensi juga merupakan satu prasyarat etik bagi upaya penampilan fungsi-fungsi pekerjaan sosial. Walaupun semua partisipan dalam kelompok pekerjaan sosial diharapkan untuk berperilaku etis, namun tanggungjawab utama untuk tingkah laku etik, setidak-tidaknya ditentukan/diperintah oleh kode etik pekerjaan sosial yang ditujukan untuk dan dituntut oleh para pekerja sosial.
Fokus utama pekerja sosial adalah mengenai perilaku pekerja sosial dalam kaitannya dengan kapasitas dan status profesi mereka yang ditandai dengan penampilan diri mereka. Prinsip-prinsip etik pekerjaan sosial dalam kategori ini dikaitkan dengan begitu banyak pola perilaku pekerja sosial seperti penampilan dalam berbagai peranan profesional harus menyesuaikan dengan tindakan dan sudut pandang mereka sebagaimana layaknya sebagai seorang pekerja sosial tanpa memandang relasi-relasi profesional yang ada dan yang aktual.
b.             Rumusan Masalah
1.      Bagaimana isi kode etik pekerjaan sosial profesional menurut IPSPI ?
2.      Bagaimana analisis penulis terhadap kode etik tersebut ?
c.              Tujuan penulisan
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Nilai dan Etika Pekerja Sosial
2.      Untuk mengetahui kode etik pekerjaan sosial menurut IPSPI
3.      Agar mahasiswa mampu memahami dan mengetahui kode etik pekerjaan sosial
4.      Agar mahasiswa mampu menerapkan kode etik tersebut dalam kehidupan sehari-hari

















BAB II
PEMBAHASAN


a.             KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL IKATAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA
            Kode etik adalah pedoman perilaku bagi anggota Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) dan merupakan landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika bila perilaku pekerja sosial dinilai menyimpang dari standar perilaku etis dalam dalam melaksanakan hubungan-hubungan profesional dengan kelayan, kolega, profesi lain dan dengan masyarakat.
            Kode etik ini didasarkan pada nilai-nilai fundamental pekerjaan sosial yakni penghargaan terhadap martabat dan harga diri setiap orang, keunikan setiap orang, serta hak-hak dan tanggung jawab sosial.
            Kode etik ini bukan merupakan perangkat yang menentukan semua perilaku pekerja sosial profesional dalam semua kompleksitas kehidupan. Kode etik ini lebih merupakan prinsip-prinsip umum untuk membimbing perilaku dan menilai perilaku secara bijaksana dalam berbagai situasi yang mengandung implikasi etis.
            Kode etik tidak dimaksudkan sebagai alat untuk menghilangkan/ mencabut kesempatan atau kebebasan pekerja sosial profesional yang melakukan praktek dengan integritas profesional yang tinggi. Perilaku pekerja sosial profesional bukan berasal dari dekrit/ maklumat, tetapi dari komitmen pekerja sosial profesional secara individual. Kode etik ini dibuat untuk menegaskan kemauan dan semangat pekerja sosial profesional agar bertindak etis dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja sosial profesional.





b.             Kode Etik dalam Pekerjaan Sosial

PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
Pasal 1
Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional harus memelihara standar perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja sosial.
(1). Pekerja sosial profesional tidak melibatkan diri dalam tindakan ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kekeliruan.
(2). Pekerja sosial profesional harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai seorang profesional.
Pasal 2
Kemampuan Profesional
Pekerja sosial profesional harus berusaha meningkatkan kemampuan praktek profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
(1). Pekerja sosial profesional menerima tanggung jawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
(2). Pekerja sosial profesional tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip pendidikan, pengalaman atau organisasi profesional.
Pasal 3
Pelayanan
Pekerja sosial profesional mengutamakan tanggung jawab pelayanan profesional pekerjaan sosial.
(1). Pekerja sosial profesional bertanggungjawab atas mutu dan keluasan pelayanan yang dilakukannya.
(2). Pekerja sosial profesional bertindak untuk mencegah dan mengatasi praktek-praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif.
Pasal 4
Integritas
Pekerja sosial profesional bertindak sesuai dengan standar integritas profesional.
(1). Pekerja sosial profesional harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional.
(2). Pekerja sosial profesional tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi.
Pasal 5
Keilmuan dan Penelitian
Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh tradisi-tradisi keilmuan.
(1). Pekerja sosial profesional yang melakukan penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial.
(2). Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus  menegaskan bahwa profesi lain dalam penelitian harus cakap dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpartisipasi, dan untuk mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka.
(3). Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian.
(4). Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus, membicarakannya dengan orang lain sejauh untuk tujuan-tujuan profesional, dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan profesional terkait dengan masalah tadi.
(5). Informasi tentang kelayan dalam penelitian itu harus dirahasiakan.
(6). Pekerja sosial profesional mendapat penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam hubungan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta penghargaan yang diberikan oleh orang lain.
TANGGUNG JAWAB ETIS
PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP KELAYAN
Pasal 6
Kepentingan Kelayan

Tanggung jawab utama pekerja sosial profesional terhadap kelayan:
(1). Pekerja sosial profesional melayani kelayan menurut kompanya.
(2). Pekerja sosial profesional harus memberitahukan resiko, hak-hak, kesempatan-kesempatan dan kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan sosial yang diberikan kepada kelayan.
(3). Pekerja sosial profesional hendaknya meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan supervisor sejauh konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan.
(4). Pekerja sosial profesional harus segera menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang ada tidak memungkinkan memberikan pertimbangan yang seksama tentang semua faktor yang ada dalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negatif yang mungkin terjadi.
(5). Pekerja sosial profesional yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanan dengan kelayan, harus memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkan atau merujuknya (kepada orang/ lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayan.
Pasal 7
Hak-Hak Kelayan
Pekerja sosial profesional harus memperhatikan hak-hak kelayan dalam menentukan nasibnya sendiri.
(1). Dalam menjalankan pekerjaannya, pekerja sosial profesional harus selalu melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak pribadi kelayan.
(2). Bila pekerja sosial profesional melimpahkan/ memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan kelayan, maka dia harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan kelayan.
(3). Pekerja sosial profesional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau hak resmi kelayan.
Pasal 8
Kerahasiaan dan Hak Pribadi
Pekerja sosial profesional harus menghormati hak pribadi kelayan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka pelayanan profesional.
(1). Pekerja sosial profesional boleh mengemukakan rahasia kelayan kepada orang lain tanpa sepengetahuan kelayan, bila pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya demikian.
(2). Pekerja sosial profesional harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada kelayan, untuk apa informasi itu dirahasiakan dan bagaimana menggunakannya.
(3). Pekerja sosial profesional harus memperlihatkan catatan informasi kepada kelayan sejauh itu menyangkut kelayan yang bersangkutan.
(4). Dalam memperlihatkan catatan kepada kelayan, pekerja sosial profesional harus berhati-hati agar rahasia orang atau kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan itu.
(5). Sebelum mencatat atau merekam informasi kelayan, pekerja sosial profesional harus memberitahukan hak itu kepadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila melibatkan orang ketiga dalam aktivitas mereka.
Pasal 9
Pembiayaan
Biaya untuk pelayanan profesional harus jelas, dan disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan kepada kelayan, serta disesuaikan dengan kemampuan kelayan.
TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
 TERHADAP KOLEGA DAN PROFESI LAIN
Pasal 10
Penghargaan, Keterbukaan, Penghormatan
                                                                                           
Pekerja sosial profesional harus memperlakukan koleganya dengan hormat, jujur, terbuka, dan baik.
(1). Pekerja sosial profesional bekerjasama dengan koleganya untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional.
(2). Pekerja sosial profesional harus menjaga kerahasiaan yang dikemukakan oleh koleganya untuk meningkatkan dalam kaitan, hubungan dan transaksi profesional mereka.
(3). Pekerja sosial profesional harus menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga mempermudah kolega dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya.
(4). Pekerja sosial profesional harus menghormati pandangan-pandangan koleganya dan menggunakan saluran yang tepat dalam memberi komentar terhadap pandangan-pandangan koleganya.
(5). Pekerja sosial profesional yang bekerja atau dipekerjakan oleh kolega dalam praktek profesional, harus bertindak sesuai dengan kepentingan karakter dan reputasi koleganya.
(6). Pekerja sosial profesional harus menjadi penengah bila ada konflik di kalangan koleganya yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
(7). Pekerja sosial profesional yang bertindak sebagai pemimpin, supervisor atau mentor seorang kolega, harus memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan profesional mereka.
(8). Pekerja sosial profesional yang bertanggung jawab memberi tugas dan mengevaluasi penampilan staf lain, harus melaksanakan tanggung jawab itu secara jelas dan jujur, sesuai dengan kriteria yang ada.
(9). Pekerja sosial profesional yang bertanggungjawab mengevaluasi kinerja pegawai, supervisor atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu secara terbuka kepada mereka.
Pasal 11
Kelayan Kolega

(1). Pekerja sosial profesional tidak boleh mengambil kelayan kolega tanpa persetujuan kolega itu.
(2). Pekerja sosial profesional tidak boleh mengambil tanggung jawab profesional terhadap kelayan dari kolega atau lembaga lain tanpa mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan kolega atau lembaga itu.
(3). Pekerja sosial profesional yang melayani kelayan seorang kolega yang bersifat semantara atau darurat, harus memperlakukan kelayan itu sama seperti perlakuan terhadap kelayan lain.
TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
 TERHADAP LEMBAGA YANG MEMPEKERJAKANNYA
Pasal 12
Komitmen terhadap Lembaga yang Mempekerjakannya
(1). Pekerja sosial profesional selalu berupaya meningkatkan kualitas kebijakan dan prosedur pelayanan dimana dia bekerja, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
(2).  Pekerja sosial profesional tidak boleh menerima pegawai atau mahasiswa praktikan dari organisasi yang tidak mendapat pengakuan masyarakat.
(3). Pekerja sosial profesional harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan dan praktek-praktek organisasi yang mempekerjakannya.
(4). Pekerja sosial profesional harus menggunakan sumber-sumber organisasi secara tepat menurut tujuannya.


TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP PROFESI PEKERJAAN SOSIAL
Pasal 13
Memelihara Integritas Profesi
Pekerja sosial profesional harus memelihara dan mengembangkan nilai-nilai etika, pengetahuan dan misi profesi.
(1). Pekerja sosial profesional harus melindungi dan meningkatkan martabat dan integritas profesi serta harus bertanggungjawab serta menggalakkan diskusi-diskusi tentang profesi.
(2). Pekerja sosial profesional harus menggunakan saluran-saluran yang tepat dalam bertindak menghadapai perilaku tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain.
(3). Pekerja sosial profesional harus bertindak untuk mencegah praktek pekerjaan sosial yang tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi ketentuan.
Pasal 14
Pelayanan Masyarakat
Pekerja sosial profesional harus mendorong profesinya dalam memberi pelayanan sosial yang bermakna masyarakat.
(1). Pekerja sosial profesional harus mempunyai komitmen dan mengembangkan keahlian profesional sehingga dapat meningkatkan penghargaan terhadap integritas dan kompetensi profesional pekerjaan sosial.
(2). Pekerja sosial profesional harus mendukung pembentukan  dan pengembangan perundang-undangan kebijakan sosial dan implementasinya yang berkaitan dengan profesi.
(3). Pekerja sosial profesional berorientasi pada kebutuhan-kebutuhan dan partisipasi masyarakat.
                                                                       Pasal 15                    
Pengembangan, Pengetahuan dan Keterampilan
Pekerja sosial profesional bertanggungjawab mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaaatkan pengetahuan serta keterampilan demi praktek profesional.
(1). Pekerja sosial profesional mendasarkan prakteknya pada prinsip-prinsip pekerjaan sosial.
(2). Pekerja sosial profesional terus-menerus mengikuti perkembangan ilmu pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial dan mengkaji secara kritis, menjaga, mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang sudah ada.
(3). Pekerja sosial profesional harus menguji secara kritis, menjaga, mengembangkan pengetahuan yang ada sekarang sesuai dengan visi/ misi pekerjaan sosial.
(4). Pekerja sosial profesional mendorong dan mengembangkan pengetahuan pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial melalui penelitian ilmiah.
TANGGUNG JAWAB PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP MASYARAKAT

Pasal 16
Kewajiban Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

(1). Pekerja sosial profesional harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
(2). Pekerja sosial profesional bertindak untuk mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas.
(3). Pekerja sosial profesional harus ikut menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.
(4). Pekerja sosial profesional memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat dalam keadaan darurat.
(5). Pekerja sosial profesional harus mendorong dan mengusahakan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan untuk meningkatkan keadilan sosial.
(6). Pekerja sosial profesional harus mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.
c.              Analisis Kode Etik Pekerjaan sosial
1.             Tanggung Jawab etis pekerjaan sosial sebagai seorang pekerja sosial
Pekerja sosial harus menjaga perilakunya sebagai pekerja sosial. Pekerja sosial tidak terlibat dalam hal ketidakjujuran, kecurangan serta kekeliruan, selain itu pekerja sosial harus mampu membedakan antara hal- hal yang bersifat pribadi di dirinya dengan  hal- hal yang berhubungan dengan profesinya sebagai seorang pekerja sosial.
Pekerja sosial berusaha untuk meningkatkan kemampuan yang dimilikinya dalam melaksanakan praktek dan fungsinya sebagai pekerja sosial serta tidak menyalahgunakan prinsip- prinsip pendidikan yang dimiliki serta pengalaman dan organisasi pekerjaan sosial.
Pekerja sosial bertanggung jawab terhadap mutu dan pelayanan- pelayanan yang dilakukannya serta menghindari praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif, selain itu pekerja sosial harus menjaga integritas profesional yang dimiliki dan tidak menggunakan hubungan profesional demi kepeningan pribadinya.
Dalam melakukan penelitian pekerja sosial harus menggunakan tradisi- tradisi keilmuan, memperhatikan harkat dan martabat manusia, serta memikirkan kemungkinan akibat penelitian yang dilakukan bagi kesejahteraan sosial.
2.             Tanggung Jawab Etis Pekerjaan Sosial Profesional Terhadap Klien
Pekerja sosial melayani klien sesuai dengan kepmpetensi yang dimiliki, serta tidak menggunakan proses bantuan sosialnya sebagai alasan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam melakukan intervensi sosial pekerja sosial tidak boleh melakukan diskriminasi baik dari SARA maupun dari derajat sosial klien.
            Pekerja sosial juga tidak boleh melakukan komitmen- komitmen yang bertentangan dengan kepentingan klien serta pekerja sosial harus menjelaskan resiko, hak,  kesempatan dan kewajiban dalam pelayanan sosial yang diberikan. Pekerja sosial yang merasa tidak mampu atau tidak memunginkan memberi pelayanan sosial terhadap klien harus segera menarik diri dan mengakhiri pelayanan terhadap klien dengan persetujuan klien itu sendiri serta merujuk klien kepada pekerja sosial lain yang dianggap mampu.
            Pekerja sosial harus melindungi kepentingan klien, tidak ikut campur terhadap tindakan yang melanggar dan mengurangi hak resmi atau hak sipil klien serta menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan serta menghormati hak pribadi klien dalam melakukan pelayanan profesional, selain itu pekerja sosial menetapkan biaya yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada klien serta sesuia dengan kemampuan yang dimiliki klien.
3.             Tanggung Jawab Etik Pekerjaan Sosial Profesional Terhadap Kolega (Rekan Sejawat)
            Pekerja sosial memperlakukan koleganya dengan baik, hormat, jujur dan terbuka dalam rangka meningkatkan kepentingan- kepentingan profesionalitas, serta menciptakan kondisi- kondisi praktek yang nyaman sehingga mempermudah kolega dalam melaksanakan eika dan kompetensi profesinya dan menghormati pandangan- pandangan koleganya dan memberi komentar yang tepat terhadap pandangan tersebut.
            Pekerja sosial tidak boleh mengambil kelayan kolega tanpa sepengetahuan kolega tersebut dan jika pekerja sosial melayani kelayan seorang kolega maka pekerja sosial tersebut harus memperlakukan kelayan seperti kelayannya sendiri
4.             Tanggung Jawab Etik Pekerja Sosial Profeional Terhadap Lembaga yang Mempekerjakannya
            Pekerja sosial harus berusaha meningkatkan kualitas kebijakan, diskriminasi dalam kebijakan yang ada di lembaga yang mempekerjakannya serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan.
            Pekerja sosial harus menggunakan sumber- sumber yang dimiliki lembaga secara tepat dan sesuai dengan tujuannya
5.             Tanggung Jawab Etik Pekerja Sosial Terhadap Profesi Pekerjaan Sosial
            Pekerja sosial harus memelihara dan meningkatkan nilai-nilai etika pengetahuan dan misi profesi, meningkatkan integritas dan martabat profesi serta bertanggung jawab dan menggalakkan diskusi- diskusi tentang profesi
            Pekerja sosial harus memiliki komitmen dan pengembangan pengembangan keahlian profesi dan mendukung pembentukan dan pengembangan perundang-undangan, kebijakan sosial dan implementasinya yang berkaitan dengan profesi.
6.             Tanggung jawab Pekerja Sosial Profesional terhadap Masyarakat
            Pekerja sosial harus menjamin agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses sumber- sumber pelayanan dan kesempatan yang mereka butuhkan dan berusaha mengembangkan kesempatan itu bagi semua orang khususnya orang- orang atau kelompok yang kurang beruntung atau tertindas
            Pekerja sosial harus melakukan perubahan- perubahan kebijakan dan perundang- undangan untuk meningkatkan keadilan sosial dan mengembangkan partisipasi masyarakat melalui kebijakan- kebijakan dari lembaga sosial








BAB III
PENUTUP

a.      Kesimpulan
Etika merupakan pedoman yang mengarahkan secara konkrit tindakan yang dilakukan manusia. Tindakan atau lebih tepatnya tingkah laku manusia, selalu mempunyai dasar normatifnya. Suatu perbuatan dikatakan baik atau buruk dinilai dari nilai-nilai etis yang hidup di masyarakat.
Etika pekerjaan sosial membimbing, mengatur dan mengendalikan perilaku dalam kapasitas peranan-peranan dan status pekerja sosial. Etika pekerjaan sosial menggambarkan apa yang diharapkan dari pekerja sosial di dalam penampilan fungsi-fungsi profesional mereka dan didalam tingkah laku mereka sebagai anggota profesi pekerjaan sosial. Harapan tersebut berlaku di dalam berbagai relasi baik dari relasi dengan klien, teman sejawat, badan atau lembaga maupun profesi pekerjaan sosial itu sendiri.
Fokus utama pekerja sosial adalah mengenai perilaku pekerja sosial dalam kaitannya dengan kapasitas dan status profesi mereka yang ditandai dengan penampilan diri mereka. Prinsip-prinsip etik pekerjaan sosial dalam kategori ini dikaitkan dengan begitu banyak pola perilaku pekerja sosial seperti penampilan dalam berbagai peranan profesional harus menyesuaikan dengan tindakan dan sudut pandang mereka sebagaimana layaknya sebagai seorang pekerja sosial tanpa memandang relasi-relasi profesional yang ada dan yang aktual.


           





Daftar Pustaka
Suradika agus, dkk., 2005, Etika Profesi Pekerjaan Sosial.  Jakarta. BALATBANGSOS DEPSOS RI.
http//acakadul.wordpress.com/2010/10/13
BAB I
PENDAHULUAN

a.             Latar belakang

Etika merupakan pedoman yang mengarahkan secara konkrit tindakan yang dilakukan manusia. Tindakan atau lebih tepatnya tingkah laku manusia, selalu mempunyai dasar normatifnya. Suatu perbuatan dikatakan baik atau buruk dinilai dari nilai-nilai etis yang hidup di masyarakat.
Etika pekerjaan sosial membimbing, mengatur dan mengendalikan perilaku dalam kapasitas peranan-peranan dan status pekerja sosial. Etika pekerjaan sosial menggambarkan apa yang diharapkan dari pekerja sosial di dalam penampilan fungsi-fungsi profesional mereka dan didalam tingkah laku mereka sebagai anggota profesi pekerjaan sosial. Harapan tersebut berlaku di dalam berbagai relasi baik dari relasi dengan klien, teman sejawat, badan atau lembaga maupun profesi pekerjaan sosial itu sendiri.
Cakupan penilaian profesionalisme etika pekerjaan sosial sangat luas karena pekerja sosial memikul tanggung jawab atas pelaksanaan praktek dan aktivitas pekerjaan sosial didalam kapasitas dan statusnya sebagai pekerja sosial, di dalam keragaman peranan yang harus ditampilkan, dan didalam hubungan-hubungan selama penampilan-penampilan peranan-peranan mereka ditengah-tengah masyarakat. Adanya kegagalan tentang etika dalam lingkungn pemerintah, politik, kesehatan dan hukum telah menjadikan para pekerja sosial peka terhadap perlunya menerapkan standar perilaku etik. Tentu saja dengan pengalaman pekerja sosial telah menjadi masukan aspiratif bagi profesi lainnya.
            Tolak ukur tanggungjawab profesional adalah kualitas dari pekerjaan dan kompetensi. Para pekerja sosial dalam berbagai peranannya diharapkan dapat menampilkan fungsi-fungsinya yang ditetapkan dan menjadi tanggungjawabnya. Kompetensi juga merupakan satu prasyarat etik bagi upaya penampilan fungsi-fungsi pekerjaan sosial. Walaupun semua partisipan dalam kelompok pekerjaan sosial diharapkan untuk berperilaku etis, namun tanggungjawab utama untuk tingkah laku etik, setidak-tidaknya ditentukan/diperintah oleh kode etik pekerjaan sosial yang ditujukan untuk dan dituntut oleh para pekerja sosial.
Fokus utama pekerja sosial adalah mengenai perilaku pekerja sosial dalam kaitannya dengan kapasitas dan status profesi mereka yang ditandai dengan penampilan diri mereka. Prinsip-prinsip etik pekerjaan sosial dalam kategori ini dikaitkan dengan begitu banyak pola perilaku pekerja sosial seperti penampilan dalam berbagai peranan profesional harus menyesuaikan dengan tindakan dan sudut pandang mereka sebagaimana layaknya sebagai seorang pekerja sosial tanpa memandang relasi-relasi profesional yang ada dan yang aktual.
b.             Rumusan Masalah
1.      Bagaimana isi kode etik pekerjaan sosial profesional menurut IPSPI ?
2.      Bagaimana analisis penulis terhadap kode etik tersebut ?
c.              Tujuan penulisan
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Nilai dan Etika Pekerja Sosial
2.      Untuk mengetahui kode etik pekerjaan sosial menurut IPSPI
3.      Agar mahasiswa mampu memahami dan mengetahui kode etik pekerjaan sosial
4.      Agar mahasiswa mampu menerapkan kode etik tersebut dalam kehidupan sehari-hari

















BAB II
PEMBAHASAN


a.             KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL IKATAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA
            Kode etik adalah pedoman perilaku bagi anggota Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) dan merupakan landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika bila perilaku pekerja sosial dinilai menyimpang dari standar perilaku etis dalam dalam melaksanakan hubungan-hubungan profesional dengan kelayan, kolega, profesi lain dan dengan masyarakat.
            Kode etik ini didasarkan pada nilai-nilai fundamental pekerjaan sosial yakni penghargaan terhadap martabat dan harga diri setiap orang, keunikan setiap orang, serta hak-hak dan tanggung jawab sosial.
            Kode etik ini bukan merupakan perangkat yang menentukan semua perilaku pekerja sosial profesional dalam semua kompleksitas kehidupan. Kode etik ini lebih merupakan prinsip-prinsip umum untuk membimbing perilaku dan menilai perilaku secara bijaksana dalam berbagai situasi yang mengandung implikasi etis.
            Kode etik tidak dimaksudkan sebagai alat untuk menghilangkan/ mencabut kesempatan atau kebebasan pekerja sosial profesional yang melakukan praktek dengan integritas profesional yang tinggi. Perilaku pekerja sosial profesional bukan berasal dari dekrit/ maklumat, tetapi dari komitmen pekerja sosial profesional secara individual. Kode etik ini dibuat untuk menegaskan kemauan dan semangat pekerja sosial profesional agar bertindak etis dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja sosial profesional.





b.             Kode Etik dalam Pekerjaan Sosial

PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
Pasal 1
Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional harus memelihara standar perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja sosial.
(1). Pekerja sosial profesional tidak melibatkan diri dalam tindakan ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kekeliruan.
(2). Pekerja sosial profesional harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai seorang profesional.
Pasal 2
Kemampuan Profesional
Pekerja sosial profesional harus berusaha meningkatkan kemampuan praktek profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
(1). Pekerja sosial profesional menerima tanggung jawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
(2). Pekerja sosial profesional tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip pendidikan, pengalaman atau organisasi profesional.
Pasal 3
Pelayanan
Pekerja sosial profesional mengutamakan tanggung jawab pelayanan profesional pekerjaan sosial.
(1). Pekerja sosial profesional bertanggungjawab atas mutu dan keluasan pelayanan yang dilakukannya.
(2). Pekerja sosial profesional bertindak untuk mencegah dan mengatasi praktek-praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif.
Pasal 4
Integritas
Pekerja sosial profesional bertindak sesuai dengan standar integritas profesional.
(1). Pekerja sosial profesional harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional.
(2). Pekerja sosial profesional tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi.
Pasal 5
Keilmuan dan Penelitian
Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh tradisi-tradisi keilmuan.
(1). Pekerja sosial profesional yang melakukan penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial.
(2). Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus  menegaskan bahwa profesi lain dalam penelitian harus cakap dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpartisipasi, dan untuk mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka.
(3). Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian.
(4). Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus, membicarakannya dengan orang lain sejauh untuk tujuan-tujuan profesional, dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan profesional terkait dengan masalah tadi.
(5). Informasi tentang kelayan dalam penelitian itu harus dirahasiakan.
(6). Pekerja sosial profesional mendapat penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam hubungan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta penghargaan yang diberikan oleh orang lain.
TANGGUNG JAWAB ETIS
PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP KELAYAN
Pasal 6
Kepentingan Kelayan

Tanggung jawab utama pekerja sosial profesional terhadap kelayan:
(1). Pekerja sosial profesional melayani kelayan menurut kompanya.
(2). Pekerja sosial profesional harus memberitahukan resiko, hak-hak, kesempatan-kesempatan dan kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan sosial yang diberikan kepada kelayan.
(3). Pekerja sosial profesional hendaknya meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan supervisor sejauh konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan.
(4). Pekerja sosial profesional harus segera menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang ada tidak memungkinkan memberikan pertimbangan yang seksama tentang semua faktor yang ada dalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negatif yang mungkin terjadi.
(5). Pekerja sosial profesional yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanan dengan kelayan, harus memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkan atau merujuknya (kepada orang/ lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayan.
Pasal 7
Hak-Hak Kelayan
Pekerja sosial profesional harus memperhatikan hak-hak kelayan dalam menentukan nasibnya sendiri.
(1). Dalam menjalankan pekerjaannya, pekerja sosial profesional harus selalu melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak pribadi kelayan.
(2). Bila pekerja sosial profesional melimpahkan/ memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan kelayan, maka dia harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan kelayan.
(3). Pekerja sosial profesional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau hak resmi kelayan.
Pasal 8
Kerahasiaan dan Hak Pribadi
Pekerja sosial profesional harus menghormati hak pribadi kelayan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka pelayanan profesional.
(1). Pekerja sosial profesional boleh mengemukakan rahasia kelayan kepada orang lain tanpa sepengetahuan kelayan, bila pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya demikian.
(2). Pekerja sosial profesional harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada kelayan, untuk apa informasi itu dirahasiakan dan bagaimana menggunakannya.
(3). Pekerja sosial profesional harus memperlihatkan catatan informasi kepada kelayan sejauh itu menyangkut kelayan yang bersangkutan.
(4). Dalam memperlihatkan catatan kepada kelayan, pekerja sosial profesional harus berhati-hati agar rahasia orang atau kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan itu.
(5). Sebelum mencatat atau merekam informasi kelayan, pekerja sosial profesional harus memberitahukan hak itu kepadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila melibatkan orang ketiga dalam aktivitas mereka.
Pasal 9
Pembiayaan
Biaya untuk pelayanan profesional harus jelas, dan disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan kepada kelayan, serta disesuaikan dengan kemampuan kelayan.
TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
 TERHADAP KOLEGA DAN PROFESI LAIN
Pasal 10
Penghargaan, Keterbukaan, Penghormatan
                                                                                           
Pekerja sosial profesional harus memperlakukan koleganya dengan hormat, jujur, terbuka, dan baik.
(1). Pekerja sosial profesional bekerjasama dengan koleganya untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional.
(2). Pekerja sosial profesional harus menjaga kerahasiaan yang dikemukakan oleh koleganya untuk meningkatkan dalam kaitan, hubungan dan transaksi profesional mereka.
(3). Pekerja sosial profesional harus menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga mempermudah kolega dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya.
(4). Pekerja sosial profesional harus menghormati pandangan-pandangan koleganya dan menggunakan saluran yang tepat dalam memberi komentar terhadap pandangan-pandangan koleganya.
(5). Pekerja sosial profesional yang bekerja atau dipekerjakan oleh kolega dalam praktek profesional, harus bertindak sesuai dengan kepentingan karakter dan reputasi koleganya.
(6). Pekerja sosial profesional harus menjadi penengah bila ada konflik di kalangan koleganya yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
(7). Pekerja sosial profesional yang bertindak sebagai pemimpin, supervisor atau mentor seorang kolega, harus memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan profesional mereka.
(8). Pekerja sosial profesional yang bertanggung jawab memberi tugas dan mengevaluasi penampilan staf lain, harus melaksanakan tanggung jawab itu secara jelas dan jujur, sesuai dengan kriteria yang ada.
(9). Pekerja sosial profesional yang bertanggungjawab mengevaluasi kinerja pegawai, supervisor atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu secara terbuka kepada mereka.
Pasal 11
Kelayan Kolega

(1). Pekerja sosial profesional tidak boleh mengambil kelayan kolega tanpa persetujuan kolega itu.
(2). Pekerja sosial profesional tidak boleh mengambil tanggung jawab profesional terhadap kelayan dari kolega atau lembaga lain tanpa mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan kolega atau lembaga itu.
(3). Pekerja sosial profesional yang melayani kelayan seorang kolega yang bersifat semantara atau darurat, harus memperlakukan kelayan itu sama seperti perlakuan terhadap kelayan lain.
TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
 TERHADAP LEMBAGA YANG MEMPEKERJAKANNYA
Pasal 12
Komitmen terhadap Lembaga yang Mempekerjakannya
(1). Pekerja sosial profesional selalu berupaya meningkatkan kualitas kebijakan dan prosedur pelayanan dimana dia bekerja, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
(2).  Pekerja sosial profesional tidak boleh menerima pegawai atau mahasiswa praktikan dari organisasi yang tidak mendapat pengakuan masyarakat.
(3). Pekerja sosial profesional harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan dan praktek-praktek organisasi yang mempekerjakannya.
(4). Pekerja sosial profesional harus menggunakan sumber-sumber organisasi secara tepat menurut tujuannya.


TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP PROFESI PEKERJAAN SOSIAL
Pasal 13
Memelihara Integritas Profesi
Pekerja sosial profesional harus memelihara dan mengembangkan nilai-nilai etika, pengetahuan dan misi profesi.
(1). Pekerja sosial profesional harus melindungi dan meningkatkan martabat dan integritas profesi serta harus bertanggungjawab serta menggalakkan diskusi-diskusi tentang profesi.
(2). Pekerja sosial profesional harus menggunakan saluran-saluran yang tepat dalam bertindak menghadapai perilaku tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain.
(3). Pekerja sosial profesional harus bertindak untuk mencegah praktek pekerjaan sosial yang tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi ketentuan.
Pasal 14
Pelayanan Masyarakat
Pekerja sosial profesional harus mendorong profesinya dalam memberi pelayanan sosial yang bermakna masyarakat.
(1). Pekerja sosial profesional harus mempunyai komitmen dan mengembangkan keahlian profesional sehingga dapat meningkatkan penghargaan terhadap integritas dan kompetensi profesional pekerjaan sosial.
(2). Pekerja sosial profesional harus mendukung pembentukan  dan pengembangan perundang-undangan kebijakan sosial dan implementasinya yang berkaitan dengan profesi.
(3). Pekerja sosial profesional berorientasi pada kebutuhan-kebutuhan dan partisipasi masyarakat.
                                                                       Pasal 15                    
Pengembangan, Pengetahuan dan Keterampilan
Pekerja sosial profesional bertanggungjawab mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaaatkan pengetahuan serta keterampilan demi praktek profesional.
(1). Pekerja sosial profesional mendasarkan prakteknya pada prinsip-prinsip pekerjaan sosial.
(2). Pekerja sosial profesional terus-menerus mengikuti perkembangan ilmu pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial dan mengkaji secara kritis, menjaga, mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang sudah ada.
(3). Pekerja sosial profesional harus menguji secara kritis, menjaga, mengembangkan pengetahuan yang ada sekarang sesuai dengan visi/ misi pekerjaan sosial.
(4). Pekerja sosial profesional mendorong dan mengembangkan pengetahuan pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial melalui penelitian ilmiah.
TANGGUNG JAWAB PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP MASYARAKAT

Pasal 16
Kewajiban Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

(1). Pekerja sosial profesional harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
(2). Pekerja sosial profesional bertindak untuk mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas.
(3). Pekerja sosial profesional harus ikut menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.
(4). Pekerja sosial profesional memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat dalam keadaan darurat.
(5). Pekerja sosial profesional harus mendorong dan mengusahakan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan untuk meningkatkan keadilan sosial.
(6). Pekerja sosial profesional harus mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.
c.              Analisis Kode Etik Pekerjaan sosial
1.             Tanggung Jawab etis pekerjaan sosial sebagai seorang pekerja sosial
Pekerja sosial harus menjaga perilakunya sebagai pekerja sosial. Pekerja sosial tidak terlibat dalam hal ketidakjujuran, kecurangan serta kekeliruan, selain itu pekerja sosial harus mampu membedakan antara hal- hal yang bersifat pribadi di dirinya dengan  hal- hal yang berhubungan dengan profesinya sebagai seorang pekerja sosial.
Pekerja sosial berusaha untuk meningkatkan kemampuan yang dimilikinya dalam melaksanakan praktek dan fungsinya sebagai pekerja sosial serta tidak menyalahgunakan prinsip- prinsip pendidikan yang dimiliki serta pengalaman dan organisasi pekerjaan sosial.
Pekerja sosial bertanggung jawab terhadap mutu dan pelayanan- pelayanan yang dilakukannya serta menghindari praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif, selain itu pekerja sosial harus menjaga integritas profesional yang dimiliki dan tidak menggunakan hubungan profesional demi kepeningan pribadinya.
Dalam melakukan penelitian pekerja sosial harus menggunakan tradisi- tradisi keilmuan, memperhatikan harkat dan martabat manusia, serta memikirkan kemungkinan akibat penelitian yang dilakukan bagi kesejahteraan sosial.
2.             Tanggung Jawab Etis Pekerjaan Sosial Profesional Terhadap Klien
Pekerja sosial melayani klien sesuai dengan kepmpetensi yang dimiliki, serta tidak menggunakan proses bantuan sosialnya sebagai alasan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam melakukan intervensi sosial pekerja sosial tidak boleh melakukan diskriminasi baik dari SARA maupun dari derajat sosial klien.
            Pekerja sosial juga tidak boleh melakukan komitmen- komitmen yang bertentangan dengan kepentingan klien serta pekerja sosial harus menjelaskan resiko, hak,  kesempatan dan kewajiban dalam pelayanan sosial yang diberikan. Pekerja sosial yang merasa tidak mampu atau tidak memunginkan memberi pelayanan sosial terhadap klien harus segera menarik diri dan mengakhiri pelayanan terhadap klien dengan persetujuan klien itu sendiri serta merujuk klien kepada pekerja sosial lain yang dianggap mampu.
            Pekerja sosial harus melindungi kepentingan klien, tidak ikut campur terhadap tindakan yang melanggar dan mengurangi hak resmi atau hak sipil klien serta menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan serta menghormati hak pribadi klien dalam melakukan pelayanan profesional, selain itu pekerja sosial menetapkan biaya yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada klien serta sesuia dengan kemampuan yang dimiliki klien.
3.             Tanggung Jawab Etik Pekerjaan Sosial Profesional Terhadap Kolega (Rekan Sejawat)
            Pekerja sosial memperlakukan koleganya dengan baik, hormat, jujur dan terbuka dalam rangka meningkatkan kepentingan- kepentingan profesionalitas, serta menciptakan kondisi- kondisi praktek yang nyaman sehingga mempermudah kolega dalam melaksanakan eika dan kompetensi profesinya dan menghormati pandangan- pandangan koleganya dan memberi komentar yang tepat terhadap pandangan tersebut.
            Pekerja sosial tidak boleh mengambil kelayan kolega tanpa sepengetahuan kolega tersebut dan jika pekerja sosial melayani kelayan seorang kolega maka pekerja sosial tersebut harus memperlakukan kelayan seperti kelayannya sendiri
4.             Tanggung Jawab Etik Pekerja Sosial Profeional Terhadap Lembaga yang Mempekerjakannya
            Pekerja sosial harus berusaha meningkatkan kualitas kebijakan, diskriminasi dalam kebijakan yang ada di lembaga yang mempekerjakannya serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan.
            Pekerja sosial harus menggunakan sumber- sumber yang dimiliki lembaga secara tepat dan sesuai dengan tujuannya
5.             Tanggung Jawab Etik Pekerja Sosial Terhadap Profesi Pekerjaan Sosial
            Pekerja sosial harus memelihara dan meningkatkan nilai-nilai etika pengetahuan dan misi profesi, meningkatkan integritas dan martabat profesi serta bertanggung jawab dan menggalakkan diskusi- diskusi tentang profesi
            Pekerja sosial harus memiliki komitmen dan pengembangan pengembangan keahlian profesi dan mendukung pembentukan dan pengembangan perundang-undangan, kebijakan sosial dan implementasinya yang berkaitan dengan profesi.
6.             Tanggung jawab Pekerja Sosial Profesional terhadap Masyarakat
            Pekerja sosial harus menjamin agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses sumber- sumber pelayanan dan kesempatan yang mereka butuhkan dan berusaha mengembangkan kesempatan itu bagi semua orang khususnya orang- orang atau kelompok yang kurang beruntung atau tertindas
            Pekerja sosial harus melakukan perubahan- perubahan kebijakan dan perundang- undangan untuk meningkatkan keadilan sosial dan mengembangkan partisipasi masyarakat melalui kebijakan- kebijakan dari lembaga sosial








BAB III
PENUTUP

a.      Kesimpulan
Etika merupakan pedoman yang mengarahkan secara konkrit tindakan yang dilakukan manusia. Tindakan atau lebih tepatnya tingkah laku manusia, selalu mempunyai dasar normatifnya. Suatu perbuatan dikatakan baik atau buruk dinilai dari nilai-nilai etis yang hidup di masyarakat.
Etika pekerjaan sosial membimbing, mengatur dan mengendalikan perilaku dalam kapasitas peranan-peranan dan status pekerja sosial. Etika pekerjaan sosial menggambarkan apa yang diharapkan dari pekerja sosial di dalam penampilan fungsi-fungsi profesional mereka dan didalam tingkah laku mereka sebagai anggota profesi pekerjaan sosial. Harapan tersebut berlaku di dalam berbagai relasi baik dari relasi dengan klien, teman sejawat, badan atau lembaga maupun profesi pekerjaan sosial itu sendiri.
Fokus utama pekerja sosial adalah mengenai perilaku pekerja sosial dalam kaitannya dengan kapasitas dan status profesi mereka yang ditandai dengan penampilan diri mereka. Prinsip-prinsip etik pekerjaan sosial dalam kategori ini dikaitkan dengan begitu banyak pola perilaku pekerja sosial seperti penampilan dalam berbagai peranan profesional harus menyesuaikan dengan tindakan dan sudut pandang mereka sebagaimana layaknya sebagai seorang pekerja sosial tanpa memandang relasi-relasi profesional yang ada dan yang aktual.


           





Daftar Pustaka
Suradika agus, dkk., 2005, Etika Profesi Pekerjaan Sosial.  Jakarta. BALATBANGSOS DEPSOS RI.
http//acakadul.wordpress.com/2010/10/13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar